Pengembangan kurikkulum berbasis kompetensi (KBK)
memfokuskan pada kompetensi tertentu, berupa panduan pengetahuan, keterampilan,
dan sikap yang dapat didemonstariskan peserta didik, sebagai wujud pemahaman
terhadap konsep yang dipelajarinya. Penerapan kurikulum berbasis kompetensi
memungkinkan para guru menilai hasil belajar peserta didik dalam proses
pencapaian sasaran belajar,yang mencerminkan penguasaan dan pemahaman terhadap
apa yang dipelajari. Mencerminkan penguasaan dan pemahaman terhadap apa yang dipelajari.
A. Tingkat pengembangan kurikulum
Depdiknas (2002) melukiskan pengembangan kurikulum berbasis
kompetensi sebagai berikut :
Pengembangan Kurikulum Berbasis
Komoetensi (KBK) terdiri dari berbagai tingkat, yaitu tingkat nasional, tingkat
lembaga, tingkat bidang studi dan tingkat satuan bahasan (modul).
1.
Pengembangan Kurikulum Tingkat Nasional
Pada
tingkatan ini pengembangan kurikulum dibahas dalam lingkup nasional, meliputi
jalur pendidikan sekolah dan luar sekolah, baik secara vertikal maupun
horizontal dalam rangka merealisasikan tujuan pendidikan nasional.
Jalur
pendidikan sekolah merupakan pendidikan yang di selenggararakan di sekolah
melalui kegiatan pembelajaran secara berjenjang dan berkesinambungan. Sedangkan
jalur pendidikan luar sekolah merupakan pendidikan yang diselenggarakan di luar
sekolah melalui kegiatan pembelajaran yang tidak harus berjenjang dan
berkesinambungan termasuk pendidikan keluarga (UUSPN).
Secara
vertikal berkaitan dengan kontinuitas pengembangan kurikulum antara berbagai
jenjang pendidikan (Pendidikan Dasar, Menengah, dan Pendidikan Tinggi).
Sedangkan secara horizontal berkaitan dengan keselarasan antar berbagai jenis
pendidikan dalam berbagai jenjang.
Dalam
kaitannya dengan kurikulum berbasis kompetensi (KBK), pengembangan kurikulum
tingkat nasional dilakukan dalam rangka mengembangkan standar kompetensi untuk
masing-masing jenjang dan jenis pendidikan, terutama pada jalur pendidikan
sekolah.
Kegiatan
yang dilakukan pada tahap ini antara lain :
a. Mengembangkan kompetensi
lulusan, dan merumuskan tujuan-tujuan pendidikan pada berbagai jenis lembaga
pendidikan.
b. Berdasarkan kompetensi dan
tujuan di atas selanjutnya di kembangkan bidang studi-bidang studi yang akan
diberikan untuk merealisasikan tujuan tersebut.
c. Mengembangkan dan
mengidentifikasi tenaga-tenaga kependidikan (guru dan non guru) sesuai dengan kualifikasi
yang di perlukan.
d. Mengidentifikasi fasilitas
pembelajaran yang diperlukan untuk memberi kemudahan belajar.
3. Pengembangan
Kurikulum Tingkat Bidang Studi (Penyusunan Silabus)
Pada tingkat ini dilakukan pengembangan silabus untuk setiap bidang
studi pada berbagai jenis lembaga pendidikan. Kegiataan yang dilakukan antara
lain:
a.
Mengidentifikasi
dan melakukan jenis-jenis kompetensi dan tujuan setiap bidang studi
b.
Mengembangkan kompetensi dan pokok-pokok bahasan, serta
mengelompokkannya sesuai dengan ranah pengetahuan, pemahaman, kemampuan
(keterampilan), nilai, dan sikap.
c.
Mendeskripsikan kompetensi serta mengelompokkannya sesuai
dengan skope dan skuensi.
d.
Mengembangkan
indikator untuk setiap kompetensi serta kriteria pencapaiannya.
Penyusunan silabus
mengacu pada kurikulum berbasis kompetensi dan perangkat komponen-komponennya
yang disusun oleh pusat kurikulum, badan penelitian dan pengembangan,
depertamen pendidikan nasional.
4. Pengembangan Kurikulum Tingkat
Satuan Bahasan (Modul)
Berdasarkan kompetensi-kompetensi yang telah
diidentifikasi dan diurutkan sesuai dengan tingkat pencapaiannya pada setiap
bidang studi, selanjutnya dikembangkan program-program pembelajaran. Dalam KBK
program pembelajaran yang dikembangkan adalah modul, sehingga kegiatan
pengembangan kurikulum pada tingkat ini adalah menyusun dan mengembangkan
paket-paket modul.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terima kasih kepada Anda yang telah mengirimkan komentar :)