Pengembangan kurikkulum berbasis kompetensi (KBK)
memfokuskan pada kompetensi tertentu, berupa panduan pengetahuan, keterampilan,
dan sikap yang dapat didemonstariskan peserta didik, sebagai wujud pemahaman
terhadap konsep yang dipelajarinya. Penerapan kurikulum berbasis kompetensi
memungkinkan para guru menilai hasil belajar peserta didik dalam proses
pencapaian sasaran belajar,yang mencerminkan penguasaan dan pemahaman terhadap
apa yang dipelajari. Mencerminkan penguasaan dan pemahaman terhadap apa yang dipelajari.
A. Tingkat pengembangan kurikulum
Depdiknas (2002) melukiskan pengembangan kurikulum berbasis
kompetensi sebagai berikut :
Pengembangan Kurikulum Berbasis
Komoetensi (KBK) terdiri dari berbagai tingkat, yaitu tingkat nasional, tingkat
lembaga, tingkat bidang studi dan tingkat satuan bahasan (modul).
1.
Pengembangan Kurikulum Tingkat Nasional
Pada
tingkatan ini pengembangan kurikulum dibahas dalam lingkup nasional, meliputi
jalur pendidikan sekolah dan luar sekolah, baik secara vertikal maupun
horizontal dalam rangka merealisasikan tujuan pendidikan nasional.
Jalur
pendidikan sekolah merupakan pendidikan yang di selenggararakan di sekolah
melalui kegiatan pembelajaran secara berjenjang dan berkesinambungan. Sedangkan
jalur pendidikan luar sekolah merupakan pendidikan yang diselenggarakan di luar
sekolah melalui kegiatan pembelajaran yang tidak harus berjenjang dan
berkesinambungan termasuk pendidikan keluarga (UUSPN).
Secara
vertikal berkaitan dengan kontinuitas pengembangan kurikulum antara berbagai
jenjang pendidikan (Pendidikan Dasar, Menengah, dan Pendidikan Tinggi).
Sedangkan secara horizontal berkaitan dengan keselarasan antar berbagai jenis
pendidikan dalam berbagai jenjang.
Dalam
kaitannya dengan kurikulum berbasis kompetensi (KBK), pengembangan kurikulum
tingkat nasional dilakukan dalam rangka mengembangkan standar kompetensi untuk
masing-masing jenjang dan jenis pendidikan, terutama pada jalur pendidikan
sekolah.
